POSKOTA.CO.ID - Program KUR Mandiri menawarkan 5 jenis pinjaman yang bisa diajukan calon debitur untuk mengembangkan usahanya. Cek di sini syarat dan informasi selengkapnya.
Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan kredit yang diberikan untuk pembiayaan modal kepada perorangan dengan skala UMKM yang produktif dan layak yang belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Dengan adanya KUR bisa memberikan kesempatan untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif untuk meningkatkan daya saing UMKM dan memajukan pertumbuhan ekonomi.
Bank Mandiri menjadi salah satu bank yang menyediakan program KUR. Ada beberapa jenis KUR yang disalurkan, simak selengkapnya di sini dan syarat untuk mengajukan.
Baca Juga: KUR Mandiri Rp10-Rp100 Juta Syarat Mudah Buat Modal Usaha Habis Lebaran, Cek Informasinya
Jenis KUR Mandiri 2025
- KUR Super Mikro
Limit pinjaman hingga Rp10 juta dengan suku bunga hanya 3 persen per tahunnya untuk pembayaran maksimal hingga tiga tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan maksimal 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).
- KUR Mikro
Pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan suku bunga yang rendah hanya sebesar 6% per tahunnya untuk pengajuan pertama kali.
- KUR Kecil
Limit pinjaman diberikan hingga Rp100 juta dan maksimal Rp500 juta dengan jangkwa waktu pembayaran maksimal 4 tahun untuk KML dan maksimal 5 tahun untuk KI.
Usaha minimal harus berjalan selama enam bulan dengan agunan tambahan berupa tahah atau bangunan serta kendaraan bermotor.
- KUR PMI dan KUR TKI
Limit pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa harus memberikan agunan pokok ataupun tambahan.
- KUR Khusus
Memiliki limit kredit hingga Rp500 juta dengan bunga hanya enam persen per tahun dengan syarat operasional sudah berjalan selama enam bulan.
Untuk mengajukan pinjaman melalui KUR Mandiri, pastikan Anda sebagai calon debitur sudah memenuhi syarat di bawah ini. Simak selengkapnya.
Baca Juga: KUR Mandiri Rp50 Juta Cicilan Murah Syarat Mudah, Cek di Sini
Syarat KUR Mandiri 2025
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi : 1. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau 2. Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
- Calon Peserta Magang di luar negeri;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga