POSKOTA.CO.ID - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan CV Santosa Seal Surabaya menjadi perbincangan publik setelah dilaporkan oleh mantan karyawan, Nila Handiani.
Peristiwa ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung ke lokasi namun ditolak oleh pemilik perusahaan, yang disebut bernama Hendy.
Publik kini penasaran akan sosok Hendy dan citra perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai distributor seal industri ternama di Indonesia.
Baca Juga: Polres Garut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ancaman Penjara 15 Tahun
Kronologi Penolakan Armuji oleh Pemilik CV Santosa Seal
Nama CV Santosa Seal Surabaya mencuat ke perhatian publik usai dilaporkan oleh mantan karyawan, Nila Handiani, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan meski telah resmi mengundurkan diri.
Kasus ini mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang langsung melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan pada 25 Maret 2025 sebagai bagian dari kegiatan jaring aspirasi masyarakat.
Dalam video yang beredar luas di media sosial TikTok dan YouTube, Armuji tampak mendatangi kantor CV Santosa Seal yang beralamat di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya. Namun, upaya dialog yang hendak dibangun justru berakhir buntu.
Caption Foto: Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat berkunjung ke lokasi CV Santosa Seal yang disebut menahan ijazah mantan karyawan. (Sumber: TikTok @cakj1)
Gerbang Tertutup dan Pintu Dialog yang Dihalang
Setibanya di lokasi, Armuji dan timnya mendapati gerbang kantor ditutup rapat. Saat berupaya menghubungi pemilik yang disebut bernama Hendy, tak ada respons positif.
Bahkan setelah Hendy menjawab telepon, percakapan hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya telepon dimatikan sepihak.
Tidak berhenti di situ, seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya, Diana, kemudian mengambil alih komunikasi. Namun alih-alih membuka dialog, Diana malah menyarankan Armuji untuk melapor ke kepolisian, dan menolak penyelesaian secara kekeluargaan.