Kejadian ini berulang kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir, (Sumber: Pinterest)

Daerah

Viral Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung dan Paman di Garut: Kronologi, Modus, dan Hukuman yang Dijatuhkan

Jumat 11 Apr 2025, 15:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Garut mencuat setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya.

Pelaku diduga adalah orang terdekat korban, yaitu ayah kandung dan pamannya sendiri. Polisi kini sedang mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Ridwan Kamil Simpan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana, Begini Hasilnya

Kronologi Kejadian

Melansir dari Kasatreskrim Polres Garut, berdasarkan laporan polisi tanggal 8 April 2025, kasus ini bermula ketika seorang anak perempuan mengadu kepada tetangganya tentang rasa sakit di kemaluannya.

Tetangga tersebut kemudian memberitahukan hal ini kepada ibu kandung korban. Setelah diperiksa di Puskesmas, korban dirujuk untuk visum lebih lanjut, yang akhirnya mendorong sang ibu melaporkan kasus ini ke polisi.

Tempat Kejadian Perkara (TKP):

Profil Pelaku dan Modus Operandi

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini:

  1. YJ (24 tahun) – Ayah kandung korban.
  2. YM – Paman korban (saudara dari ayah atau ibu).

Modus Kejahatan:

Motif:

Dampak Psikologis pada Korban

Korban diketahui sangat dekat dengan kakeknya, yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jika ditemukan bukti baru, statusnya bisa berubah.

Kondisi Keluarga:

Baca Juga: Pengumuman Seleksi RBB BUMN 2025 Makin Dekat, Ini Tips Lolos ke Tahap Selanjutnya

Pasal yang Dijatuhkan dan Ancaman Hukuman

Polisi menjerat kedua tersangka dengan:

Polisi masih mengumpulkan bukti dan tidak menutup kemungkinan akan menambah daftar tersangka jika ada keterlibatan pihak lain.

Tags:
Kasus pencabulan anak di GarutKasus YJ dan YM GarutHukuman pelecehan anakKekerasan seksual GarutPencabulan anak

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor