POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Garut mencuat setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya.
Pelaku diduga adalah orang terdekat korban, yaitu ayah kandung dan pamannya sendiri. Polisi kini sedang mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Ridwan Kamil Simpan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana, Begini Hasilnya
Kronologi Kejadian
Melansir dari Kasatreskrim Polres Garut, berdasarkan laporan polisi tanggal 8 April 2025, kasus ini bermula ketika seorang anak perempuan mengadu kepada tetangganya tentang rasa sakit di kemaluannya.
Tetangga tersebut kemudian memberitahukan hal ini kepada ibu kandung korban. Setelah diperiksa di Puskesmas, korban dirujuk untuk visum lebih lanjut, yang akhirnya mendorong sang ibu melaporkan kasus ini ke polisi.
Tempat Kejadian Perkara (TKP):
- Lokasi: Kampung Cukang, RT 6 RW 6, Tarogong Kaler, Garut.
- Waktu: Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Profil Pelaku dan Modus Operandi
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini:
- YJ (24 tahun) – Ayah kandung korban.
- YM – Paman korban (saudara dari ayah atau ibu).
Modus Kejahatan:
- Kedua pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan secara terpisah di rumah kakek korban.
- Tindakan yang dilakukan meliputi:
- Mengelus kepala dan kemaluan korban.
- Memasukkan jari ke alat kelamin korban.
- Melakukan persetubuhan dengan memasukkan alat kelamin.
Motif:
- Didorong oleh hasrat seksual, namun polisi masih mendalami apakah ada faktor lain.
- Kejadian ini berulang kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah nenek korban meninggal dunia sekitar 4 bulan lalu.
Dampak Psikologis pada Korban
Korban diketahui sangat dekat dengan kakeknya, yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jika ditemukan bukti baru, statusnya bisa berubah.
Kondisi Keluarga:
- Orang tua korban telah bercerai.
- Ayah dan paman korban bekerja sebagai buruh serabutan.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi RBB BUMN 2025 Makin Dekat, Ini Tips Lolos ke Tahap Selanjutnya
Pasal yang Dijatuhkan dan Ancaman Hukuman
Polisi menjerat kedua tersangka dengan:
- Pasal 61 dan 82 UU Perlindungan Anak.
- Ancaman hukuman:
- 15 tahun penjara
- Denda hingga Rp 5 miliar
Polisi masih mengumpulkan bukti dan tidak menutup kemungkinan akan menambah daftar tersangka jika ada keterlibatan pihak lain.