Update informasi lengkap mengenai progres penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

Update Progres Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 yang Akan Dicairkan April 2025 hingga Rp600.000, Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Status Penerimanya

Jumat 11 Apr 2025, 14:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi jutaan keluarga penerima manfaat program bantuan sosial (bansos). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk periode April-Juni 2025.

Bantuan ini menjadi penopang penting bagi keluarga pra-sejahtera dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa pencairan bansos tahap 2 ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah telah berkomitmen untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu. Proses pencairan dimulai pertengahan April dengan prioritas daerah yang sudah menyelesaikan verifikasi data.

Namun perlu diperhatikan, tidak semua penerima bansos PKH dan BPNT tahap pertama dijamin akan menerima bantuan pada tahap ini.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Segera Cair untuk KPM Terdata, Cek Status Penerima dan Besaran Dananya

Kemensos melakukan pemutakhiran data penerima secara berkala untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat diimbau segera memeriksa kelayakan mereka melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo dana bansos PKH senilai Rp600.000, nominal ini sama dengan pencairan bansos BPNT per tahapnya.

Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

Agar tetap menerima bansos PKH dan bansos BPNT, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Data Terpadu dengan Dukcapil: NIK dan data keluarga harus sesuai dengan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Memiliki Komponen Aktif:
  1. Rekening atau Kartu Bansos Aktif: Pastikan tidak ada masalah pada rekening bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Lolos Verifikasi Kemensos: KPM yang status ekonominya masih sesuai kriteria penerima bansos.

Baca Juga: Pemilik KK dan KTP dengan Kriteria Ini Langsung Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Ini Penyebabnya!

Jadwal Pencairan Bansos Tahap 2

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 dilakukan bertahap, berikut perkiraan wilayah yang menerima pencairan lebih dulu:

Bansos PKH dan BPNT dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

Baca Juga: Cara Cek Status dan Penyaluran Bansos 2025 dari Situs dan Aplikasi Resmi, Awas Jangan Salah Klik!

Cara Cek Bansos 2025

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pengguna dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
  2. Buat Akun:
  1. Verifikasi Akun:
  1. Cek Status:

Melalui Situs Resmi Kemensos

Selain aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek status melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Situs: Akses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi Data Diri:
  1. Klik "Cari Data": Sistem akan mencari data berdasarkan informasi yang Anda masukkan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos, informasi terkait akan ditampilkan.

Dengan menggunakan situs atau aplikasi Cekbansos, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.

Tags:
saldo dana bansos Jadwal Pencairan Bansos Tahap 2bansos BPNT bansos PKHbansos PKH dan BPNTpencairan bansos tahap 2Kemensos bansos bantuan sosial bansos PKH dan BPNT tahap 2

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor