UMKM Cairkan Dana KUR BNI Rp50 Juta Syarat Mudah Tanpa NPWP, Begini Cara Pengajuannya

Jumat 11 Apr 2025, 17:37 WIB
Tips mengajukan KUR BNI 2025 untuk mendapatkan pinjaman. (Sumber: Wikimedia Commons)

Tips mengajukan KUR BNI 2025 untuk mendapatkan pinjaman. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang butuh modal usaha bisa pakai dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI hingga Rp50 juta tanpa NPWP.

Program KUR ini adalah pinaman dana yang mendapat subsidi dari pemerintah sehingga bunga kreditnya minim hanya 6 persen saja per tahun.

Suku bunga itu berlaku untuk 2 jenis pinjaman, yakni KUR Mikro dan KUR Kecil di berbagai bank pemerintah seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.

Nah untuk pinjaman di BNI sendiri bisa diajukan hingga Rp50 juta tanpa syarat Nomor Wajib Pajak Nasional (NPWP), sehingga mudah untuk dicairkan.

Baca Juga: Cara Dapat Pinjaman Rp50 Juta dari BRI 2025 Tanpa KUR, Bunga Hanya 1 Persen, Ini Simulasi Angsuran dan Syaratnya!

Tahun 2025 ini BNI sendiri telah membuka pelayanan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan modal.

Nantinya dana modal usaha tersebut bisa dipergunakan dalam mengembangkan dan memperluas jangkauan bisnis, sehingga diharapkan bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, keuntungan lainnya dalam pengambilan pinjaman dana KUR adalah angsuran yang fleksibel. Debitur bisa sesuaikan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun untuk plafon Rp50 juta.

Sebagai gambaran cicilan pinjamannya bisa simak tabel angsuran KUR BNI terbaru 2025 di bawah ini:

Tabel KUR BRI 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

Baca Juga: Pinjam Dana KUR BRI Rp100 Juta untuk UMKM, Ini Dia Syarat dan Cara Ajukan Online di Hp

Syarat Penerima KUR

Sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur wajib untuk memenuhi kriteria penerima yang sudah ditetapkan oleh BNI, berikut ini syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah jika di bawah 21 tahun.
  • Berstatus individu atau badan usaha UMKM.
  • Memiliki penghasilan tetap atau pekerja yang terkena PHK.
  • Memiliki riwayat kredit bank yang lancar.
  • Lama usaha minimal 6 bulan.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  • Tidak sedang memiliki kredit produktif lainnya, kecuali KPR atau KKB.

Berita Terkait

News Update