Baca Juga: Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Terancam Penjara 17 Tahun
Pelaku Priguna akan dikenakan pasal perbuatan berulang serta pemberatan hukuman
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.
Ancaman hukuman pelaku bisa mencapai 17 tahun kurungan penjara.