Sudah Cair? Begini Cara Cek Dana PIP 2025 dan Jadwal Pencairan Bansos ke Rekening Penerima

Jumat 11 Apr 2025, 17:53 WIB
Simak cara cek dana PIP 2025 secara online, lengkap dengan jadwal pencairan terbaru dan besaran bantuan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK. (Sumber: Istimewa)

Simak cara cek dana PIP 2025 secara online, lengkap dengan jadwal pencairan terbaru dan besaran bantuan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan di tahun 2025 untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

Program bansos PIP ini menjadi solusi agar para siswa bisa terus bersekolah tanpa terkendala biaya, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Bagi orang tua dan siswa yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PIP tahun 2025 ini, penting untuk memahami cara cek dana PIP 2025 secara tepat.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Terima Dana Bansos PIP April 2025 via Rekening BRI hingga BNI, Cek Status NIK dan NISN Lewat HP!

Sebagaimana yang diketahui, bantuan sosial PIP merupakan program bantuan subsidi saldo dana bansos tunai yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek guna mendukung akses pendidikan yang merata.

Bantuan ini tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kepedulian negara terhadap masa depan generasi muda.

Karena pencairan dilakukan secara bertahap, penting bagi masyarakat untuk memahami jadwal serta besaran saldo dana bansos PIP yang akan diterima.

Dalam artikel ini, Poskota akan merangkum informasi terkait cara cek dana PIP 2025, jadwal pencairan, hingga rincian besaran bantuan yang akan diterima di setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Bantuan PIP Termin 1 2025 hingga Rp900.000 Masih Terus Dicairkan, Begini Cara Cek Daftar Penerima Secara Online, dan Jadwal Pencairan per Termin

Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahun 2025

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbudristek pada tahun 2025 tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi dalam tiga termin atau tahap selama satu tahun berjalan.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022. Berikut rincian jadwal pencairan berdasarkan termin:

1. Termin 1: Februari – April 2025

Berita Terkait

News Update