Samsat Rangkasbitung Lebak Catat Ada 538 Kendaraan di Hari Pertama Pemutihan Pajak

Jumat 11 Apr 2025, 21:00 WIB
Ratusan wajib pajak kendaraan saat menunggu antrean di Kantor UPTD Samsat Rangkasbitung, Lebak. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Ratusan wajib pajak kendaraan saat menunggu antrean di Kantor UPTD Samsat Rangkasbitung, Lebak. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - UPTD Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mencatat sudah ada sebanyak 538 kendaraan yang terdata mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di hari pertama pemberlakuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten, nomor 170 tahun 2025.

Dari 538 kendaraan yang sudah membayarkan pajak, pendapatan yang didapat dari PKB sebanyak Rp 444 juta. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Samsat Rangkasbitung, Lebak, potensi kendaran wajib pajak ada sebanyak 221.354 dan yang menunggak pajak sebanyak 113.449 kendaraan.

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Rangkasbitung, Lebak, Subur mengungkapkan, sebanyak 538 kendaraan itu melakukan pembayaran pajak pada Kamis, 10 April 2025 yang menjadi hari pertama pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Di hari pertama itu ada sebanyak 538 kendaraan, namun untuk hari kedua ini belum kita rekap semua, paling setelah layanan ini ditutup," ungkapnya saat ditemui di Kantor Samsat Rangkasbitung, Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Diminta Bikin Video di Apartemen, Dijanjikan Imbalan Rp50 Juta oleh RK

Menurutnya, program pemutihan PKB yang diprogramkan Gubernur Banten ini, memang cukup menarik perhatian masyarakat khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Angka pemohon mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding dengan hari-hari biasa sebelum ada program ini.

"Masyarakat wajib pajak kendaraan cukup antusias, program Gubenur Banten ini cukup dimanfaatkan oleh masyarakat Lebak, karena jika dibandingkan dengan hari biasa, peningkatannya lebih dari dua kali lipat," ujarnya.

Banyaknya pemohon yang mengikuti program pemutihan PKB ini, Samsat Rangkasbitung juga menambah loket layanan serta menambah jam operasional. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan antrean.

"Kita buka empat loket layanan, kemudian jam operasional yang biasa kita buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, sekarang ini ditambah jam layanan. Untuk layanan sekarang kita buka mulai dari pukul 07.00 WIB dan ditutup hingga malam hari. Soalnya di hari pertama saja kita tutup layanan hingga pukul 20.00 WIB," tuturnya.

Baca Juga: Fakta Dibalik Pendarahan Otak Kiri yang Dialami Titiek Puspa, Ternyata ini Pemicunya!

Selain menambah loket layanan dan jam operasional, Samsat Rangkasbitung juga menyiapkan posko konsultasi bagi para pemohon. Jadi, bagi masyarakat yang belum tahu tentang tatacara pengajuan pemutihan PKB itu bisa melalui posko layanan konsultasi.

Berita Terkait

News Update