Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Per Tahun Diterima NIK e-KTP Milik Anda, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Jumat 11 Apr 2025, 17:45 WIB
NIK e-KTP milik Anda menerima saldo dana Rp3.000.000 per tahun dari bansos PKH 2025, lengkapi persyaratan ini. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP milik Anda menerima saldo dana Rp3.000.000 per tahun dari bansos PKH 2025, lengkapi persyaratan ini. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Anda bisa menerima saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp3.000.000 per tahun jika telah memenuhi syarat.

Pemerintah tentunya akan menyalurkan bansos PKH 2025 kepada setiap NIK e-KTP yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN diprediksi akan berlangsung mulai tahap dua 2025.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat baru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2025 via Situs Resmi: Cara Mudah Mengetahui Penerima Bantuan dari Pemerintah

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

Baca Juga: NIK e-KTP Kepemilikan Kamu Telah Terverifikasi Menerima Saldo Dana Rp3.000.000 Per Tahun dari Bansos PKH 2025 via Rekening KKS, Begini Cara Ambilnya!

  • Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
  • Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
  • Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.

3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.

Berita Terkait

News Update