POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) anak sekolah siap dicairkan pemerintah, pastikan Anda tidak termasuk salah satu dari kategori yang dicoret.
Salah satu jenis bansos yang akan dicairkan pemerintah dalam waktu dekat atau bulan April 2025 adalah PIP.
Bansos PIP ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak usia sekolah.
Dengan adanya bantuan tersebut, para orang tua dari keluarga manfaat bisa memaksimalkan uang bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah putra putrinya.
Baca Juga: Cek Status Pencairan Bansos PIP 2025 Termin 1 Melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Sebagai informasi tambahan, saat ini status pencairan bansos PIP telah menunjukan
Surat Perintah Pencairan DANA (SP2D) Kementerian Sosial, Pendidikan, Riset, dan Teknologi telah menurunkan SP2D, dan pencairan dana bantuan pendidikan ini telah dimulai pada hari Kamis, 10 April 2025.
Artinya sebentar lagi proses pencairan bansos sudah mulai dilakukan dan bisa langsung dicairkan oleh KPM.
Pemerintah biasanya menyalurkan bantuan melalui tiga bank penyalur, seperi BNI, BRI, dan BSI. Untuk itu KPM diharapkan selalu memantau atau mengecek rekening bank masing-masing.
Baca Juga: Cara Tarik Dana Bansos PIP 2025 di Bank Penyalur
Informasi mengenai jadwal pencairan ini sebelumnya telah diumumkan, dengan rincian penerima manfaat dan besaran dana yang diterima untuk setiap jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK).
Para penerima PIP diimbau untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala. Informasi lebih lanjut juga dapat ditanyakan kepada pihak sekolah.
Kendati demikian, ada tiga kategori KPM bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dipastikan bakal dihapus dari daftar penerima pada tahap kedua mendatang.
Kategori yang Dipastikan Dicoret dari Penerima Bansos PIP 2025
KPM yang terdata menggunakan daya listrik rumah di atas 2.200 VA dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik, meskipun status kepemilikan rumah adalah menumpang.
Pemerintah mengevaluasi berdasarkan kondisi rumah yang ditempati. Kontrak rumah dengan kondisi sederhana dapat menjadi pertimbangan berbeda.
KPM yang masa kepesertaannya pada program PKH dan BPNT telah mencapai 5 tahun dan berakhir pada akhir Maret 2025 tidak akan menerima pencairan kembali pada tahap kedua.
KPM yang terdeteksi memiliki aset tidak bergerak lebih dari dua seperti sawah, tanah kosong atau memiliki usaha peternakan skala besar dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan dan akan dialihkan kepada KPM lain yang lebih membutuhkan.