POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah telah resmi menetapkan besaran gaji yang akan diterima para pensiunan PNS di tahun 2025.
Pensiunan PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah purna tugas, masih mendapatkan jaminan kesejahteraan dana pensiun dari pemerintah.
Diantaranya untuk pemberian gaji pokok penisunan PNS setiap bulannya ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembagiannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 besarannya dibedakan berdasarkan golongan I - IV.
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Penjelasan BKN dan Perhitungan Terbaru
Nah belakangan sempat ramai dibahas adanya kenaikan gaji untuk ASN di tahun 2025 ini sebesar 16 persen.
Namun wacana ini belum ditindaklanjuti kembali dan kemungkinan besaran gaji ASN termasuk untuk pensiunan masih akan mengikuti aturan tahun sebelumnya.
Meski begitu, besaran gaji pensiunan PNS dan ASN lainnya pada sejak Januari 2024 sendiri telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan para abdi negara tersebut.
Adapun gaji pensiunan PNS yang terbagi dalam golongan I-IV tersebut nominalnya sebagai berikut:
Gaji pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Pencairan gaji pensiunan PNS sendiri disalurkan lewat Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri). Pencairan dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya.
Nah selain mendapat pencairan berupa gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima pencairan tunjangan tambahan, jenis-jenisnya sebagai berikut:
- Tunjangan pasangan/suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan diberikan sebesar 10 kg beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420.
Demikian informasi terbaru penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2025 resmi dari pemerintah.