Gaji pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Pencairan gaji pensiunan PNS sendiri disalurkan lewat Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri). Pencairan dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya.
Nah selain mendapat pencairan berupa gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima pencairan tunjangan tambahan, jenis-jenisnya sebagai berikut:
- Tunjangan pasangan/suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan diberikan sebesar 10 kg beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420.
Demikian informasi terbaru penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2025 resmi dari pemerintah.