POSKOTA.CO.ID - Polres Garut dalam konferensi pers hari ini, Jumat 11 April 2025 menampilkan wajah 2 tersangka pencabulan anak di bawah umur di Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Hadir langsung Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin Polres Garut membeberkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan tersangka berikut dengan adanya 2 barang bukti.
Pelaku 2 orang tersebut adalah YJ (24) ayah kandung korban dan YM (31) paman korban (uwa atau kakak dari ayah korban).
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dugaan dari penyelidikan terhadap motif pelaku adalah hasrat seksual secara spontan.
"modus operandi kedua diduga melakukan tindak persetubuhan, dengan mengelus-elus kepala layaknya Ayah kepada anak, lalu mengelus kemaluan dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban sampai dilakukan persetubuhan dengan memasukkan alat kelamin," jelas Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin.
Tindakan ini disebut dilakukan juga oleh tersangka satunya yang merupakan paman korban.
Sebelumnya kasus pencabulan anak berusia 5 tahun dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya diproses setelah laporan dari Ibu diterima Polisi pada 8 April 2025.
Ibu korban yang diketahui telah bercerai dengan suaminya itu mendengar kabar dari tetangga, bahwa anaknya bercerita rasa sakit di area kemaluan.
Selain itu tetangga korban juga disebut menemukan ada percikan darah di celana korban yang masih berusia balita itu.
"Awalnya korban bercerita kepada tetangga merasa sakit di kemaluan, dengan inisiatif tetangganya tersebut diberitahukan kepada ibunya dan dilakukan pemeriksaan di Puskesmas, setelah itu disarankan untuk melakukan visum lebih lanjut, akhirnya ibu korban melapor ke Polisi," jelas Kasat Reskrim.
Terungkap bahwa pencabulan oleh Ayah dan Paman korban ini dilakukan pada waktu yang tidak bersamaan. Namun untuk TKP sendiri sama, berlokasi di rumah orang tua korban, dimana dugaan pencabulan berlangsung semenjak nenek korban meninggal 4 bulan lalu.
"Proses pencabulannya dilakukan berbeda waktu tidak dilakukan bersama-sama, di tempat yang sama di rumah kakeknya, di rumah tersebut hanya ada kakek, ayah korban, dan pamannya. Diperkirakan terjadi setelah neneknya meninggal kurang lebih 4 bulan yang lalu," katanya.
Baca Juga: Korban Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Bertambah, DPR Panggil Kemenkes dan RSHS
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda sebesar 5 miliar," ujar dia.