Polres Garut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ancaman Penjara 15 Tahun

Jumat 11 Apr 2025, 15:03 WIB
Polisi tetapkan 2 tersangka pencabulan anak di Garut yang merupakan Ayah dan Paman korban. (Sumber: Istimewa)

Polisi tetapkan 2 tersangka pencabulan anak di Garut yang merupakan Ayah dan Paman korban. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Polres Garut dalam konferensi pers hari ini, Jumat 11 April 2025 menampilkan wajah 2 tersangka pencabulan anak di bawah umur di Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Hadir langsung Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin Polres Garut membeberkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan tersangka berikut dengan adanya 2 barang bukti.

Pelaku 2 orang tersebut adalah YJ (24) ayah kandung korban dan YM (31) paman korban (uwa atau kakak dari ayah korban).

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dugaan dari penyelidikan terhadap motif pelaku adalah hasrat seksual secara spontan.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Ini Pasal dan Hukuman yang Dijeratkan Bagi Pelaku

"modus operandi kedua diduga melakukan tindak persetubuhan, dengan mengelus-elus kepala layaknya Ayah kepada anak, lalu mengelus kemaluan dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban sampai dilakukan persetubuhan dengan memasukkan alat kelamin," jelas Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin.

Tindakan ini disebut dilakukan juga oleh tersangka satunya yang merupakan paman korban.

Sebelumnya kasus pencabulan anak berusia 5 tahun dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya diproses setelah laporan dari Ibu diterima Polisi pada 8 April 2025.

Ibu korban yang diketahui telah bercerai dengan suaminya itu mendengar kabar dari tetangga, bahwa anaknya bercerita rasa sakit di area kemaluan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: Ini Profil Tersangka Pelaku, Dokter Anestesi PPDS yang Diduga Bius dan Perkosa Pasien

Selain itu tetangga korban juga disebut menemukan ada percikan darah di celana korban yang masih berusia balita itu.

"Awalnya korban bercerita kepada tetangga merasa sakit di kemaluan, dengan inisiatif tetangganya tersebut diberitahukan kepada ibunya dan dilakukan pemeriksaan di Puskesmas, setelah itu disarankan untuk melakukan visum lebih lanjut, akhirnya ibu korban melapor ke Polisi," jelas Kasat Reskrim.

Terungkap bahwa pencabulan oleh Ayah dan Paman korban ini dilakukan pada waktu yang tidak bersamaan. Namun untuk TKP sendiri sama, berlokasi di rumah orang tua korban, dimana dugaan pencabulan berlangsung semenjak nenek korban meninggal 4 bulan lalu.

"Proses pencabulannya dilakukan berbeda waktu tidak dilakukan bersama-sama, di tempat yang sama di rumah kakeknya, di rumah tersebut hanya ada kakek, ayah korban, dan pamannya. Diperkirakan terjadi setelah neneknya meninggal kurang lebih 4 bulan yang lalu," katanya.

Baca Juga: Korban Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Bertambah, DPR Panggil Kemenkes dan RSHS

Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda sebesar 5 miliar," ujar dia.

Berita Terkait

News Update