"Awalnya korban bercerita kepada tetangga merasa sakit di kemaluan, dengan inisiatif tetangganya tersebut diberitahukan kepada ibunya dan dilakukan pemeriksaan di Puskesmas, setelah itu disarankan untuk melakukan visum lebih lanjut, akhirnya ibu korban melapor ke Polisi," jelas Kasat Reskrim.
Terungkap bahwa pencabulan oleh Ayah dan Paman korban ini dilakukan pada waktu yang tidak bersamaan. Namun untuk TKP sendiri sama, berlokasi di rumah orang tua korban, dimana dugaan pencabulan berlangsung semenjak nenek korban meninggal 4 bulan lalu.
"Proses pencabulannya dilakukan berbeda waktu tidak dilakukan bersama-sama, di tempat yang sama di rumah kakeknya, di rumah tersebut hanya ada kakek, ayah korban, dan pamannya. Diperkirakan terjadi setelah neneknya meninggal kurang lebih 4 bulan yang lalu," katanya.
Baca Juga: Korban Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Bertambah, DPR Panggil Kemenkes dan RSHS
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda sebesar 5 miliar," ujar dia.