POSKOTA.CO.ID - Siap-siap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahap 2 yang sebelumnya belum cair mulai disalurkan, simak informasinya.
Pencairan TPG 2025 banyak dinantikan oleh para guru ASN, dimana bisa menjadi tambahan penghasilan sebagai penunjang kebutuhan.
Menurut jadwal, pencairan tunjangan ini diberikan kepada para guru yang telah memiliki seritifikasi, setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Adapun pencairan TPG 2025 triwulan I sebelumnya dijadwalkan mulai cair pada bulan Maret 2025, bertepatan sebelum lebaran Idul Fitri. Namun rupanya belum seluruhnya para guru yang berhak menerima TPG mendapatkan pencairan di bulan Maret.
Meski begitu, kini sudah ada 587.905 guru telah menerima tunjangan, atau setara dengan 40 persen dari total sasaran nasional.
Adapun bagi yang belum menerimanya di tahap 1 atau bulan Maret 2025, ada kabar baik dimana kemungkinan pencairan tunjangan akan dimulai kembali pada bulan April.
Dari bocoran informasi yang beredar, bapak ibu guru yang telah melakukan validasi TPG di Info GTK dengan status kode 08 kemungkinan menerima pencairan pada 8-14 April 2025.
Sementara itu, bagi bapak ibu guru dengan kode 07, 13, dan 16 di Info GTK, kemungkinan pencairan TPG diteruma mulai 14-21 April 2025.
Baca Juga: TPG 2025 Cair? Ini Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Besaran TPG 2025
Sebagai informasi, untuk besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun guru ASN PPPK umumnya memiliki golongan 9 atau setara PNS golongan 3A, dengan kisaran gaji pokok sebagai berikut:
- Golongan 9 (0 tahun masa kerja): Rp3.203.600
- Golongan 9 (32 tahun masa kerja): Rp5.261.000
- Golongan 10: Rp3.339.000
- Golongan 11: Rp3.480.000
- Golongan 12: Rp3.627.000
- Golongan 17: Rp4.462.000
Nah selain menerima pencairan TPG, pada guru juga akan menerima beberapa tunjangan lainnya dari pemerintah, diantaranya:
- Tunjangan sertifikasi untuk guru non-ASN sebesar Rp2 juta per bulan
- Tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK Kemenag sebesar 3 kali gaji setiap masa pencairan
- Tunjangan fungsional untuk guru PPPK sebesar Rp327.000
- Tunjangan beras untuk guru PPPK sebesar Rp72.000
- Tunjangan suami/istri untuk guru PPPK yang sudah menikah sebesar Rp320.000
Info lengkap untuk mengecek status sertifikasi guru, tunjangan profesi, tunjangan, dan data administrasi kepegawaian bisa akses melalui laman resmi Info GTK.