NIK KTP KPM berciri ini layak terima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap dua. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Pemerintah Siap Kucurkan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, NIK KTP Berciri ini Dinyatakan Layak!

Jumat 11 Apr 2025, 23:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) dengan ciri ini tak berhak terima saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025.

Saat ini, pemerintah telah mendata sejumlah NIK KTP para KPM yang telah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT alokasi bulan April 2025.

Pada proses penyaluran tahap kedua akan ada sedikit perubahan, karena adanya pemutakhiran data penerima dari yang sebelumnya menggunakan Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Hal ini tentunya, akan mempengaruhi data KPM jika dinyatakan tidak valid atau tidak sesuai. Bisa saja nama Anda otomatis akan tercoret dari daftar penerima meskipun sebelumnya telah menerima bansos tahap pertama.

Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu! Simak 5 Informasi Penting untuk Penerima dan Calon KPM Bansos 2025, Ada Kabar Baik dan Buruk

Perubahan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Para KPM BPNT diharapkan dapat menerima perubahan ini sebagai langkah maju dalam penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.

Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2025, berdasarkan aturan terbaru, dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Pencairan tahap kedua, yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni, akan segera dilaksanakan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online Lewat Gawai: Mudah dan Praktis!

Selain itu, terdapat lima syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar dana bantuan tahap kedua dapat kembali dicairkan.

Para KPM perlu memahami kelima syarat ini agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat

Agar dana bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan, KPM harus memenuhi lima syarat terbaru, di antaranya.

Syarat Penerima Bansos

Baca Juga: KPM yang Sudah Melakukan Penarikan Dana Bansos 2025, Jangan Lupa Simpan Bukti Struknya kalau Tidak Ingin Terjadi Masalah ini!

1. Data NIK Padan dengan Dukcapil

Data KPM, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepadanan data ini merupakan syarat utama untuk memastikan keakuratan informasi penerima bantuan.

Jika data KPM tidak padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan tahap kedua.

Baca Juga: Cara Cek NIK e-KTP untuk Penerima Bansos 2025 Lewat Link Resmi Cek Bansos Kemensos di HP, Jangan Sampai Terlewat!

2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga

Khusus untuk KPM PKH, keluarga penerima manfaat harus masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia. Kepemilikan komponen ini menjadi dasar pemberian bantuan PKH.

3. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah

Data KPM PKH dan BPNT harus valid dan tidak terdapat masalah, baik anomali pada rekening bank maupun anomali pada data DTKS/DTSE. Data yang bermasalah dapat menghambat proses pencairan.

Baca Juga: Info Terbaru Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online, Dapatkan Saldo DANA dari Pemerintah

4. Lolos Verifikasi Kelayakan

KPM PKH dan BPNT harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG. KPM yang masih dinyatakan layak akan terus menerima bantuan.

5. Status SPM atau SI di SIKS-NG

Data KPM PKH dan BPNT harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Penyaluran Bansos 2025 Tetap Dilakukan Sesuai Anggaran, Segini Nominal Bantuan yang Diterima KPM

Status ini menandakan bahwa data KPM telah diproses dan siap untuk dicairkan bantuannya.

Kelima syarat ini harus terpenuhi agar KPM PKH dan BPNT dapat kembali menerima bantuan pada tahap kedua.

Tags:
saldo dana saldo dana bansos Bansos PKH Bansos BPNT NIK KTP DTSEDTSEN

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor