Oknum Polisi Anggota Polda Jawa Tengah Dipecat Setelah Diduga Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

Jumat 11 Apr 2025, 10:06 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat diambil berdasarkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan dari saksi-saksi, barang bukti yang ditemukan di lapangan, serta pengakuan langsung dari pihak terduga pelaku.

Menurut hasil penyelidikan internal, Brigadir AK diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan resmi dengan seorang perempuan berinisial DJP berusia 24 tahun.

Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang bayi yang menjadi korban dalam kasus ini.

Dugaan kuat menyebut bahwa pada tanggal 2 Maret 2025, Brigadir AK melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa sang bayi yang saat itu baru berusia dua bulan.

Peristiwa tragis ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh DJP, yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Baca Juga: Polisi Bunuh Ibu Kandung Tambah Deretan Kasus yang Menimpa Penegak Hukum

Laporan tersebut masuk pada 5 Maret 2025 dan langsung direspons oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Proses penyelidikan berjalan intensif, mengingat sensitivitas dan beratnya kasus yang melibatkan nyawa seorang anak serta reputasi institusi kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun Brigadir AK telah dipecat dari jabatannya, proses hukum pidana tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

News Update