Jika memang ada kendaraan dinas yang nunggak pajak lanjut Iing, pihaknya pun akan segera mengalokasikan anggaran untuk pemutihan pajak kendaraan dinas tersebut.
"Karena dengan memanfaatkan kesempatan ini, kita tidak akan kenda denda pajak jika memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
Terpisah, Kepala UPT Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengaku, pada hari pertama pemberlakukan pemutihan PKB, Hari Kamis 10 April 2025 kemarin, tercatat ada sebanyak 1185 pemohon yang mendaftarkan dan memanfaatkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten, nomo 170 tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Ini cukup luar biasa antusias masyarakat untuk memanfaatkan Kepgub Banten 170 ini. Kami pun memfungsikan semua loket dan menambah fasilitas lain untuk mengantisipasi penumpukan pemohon," tandasnya.