Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Nasional

Kronologi 2 Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Polisi: Statusnya Pasien

Jumat 11 Apr 2025, 16:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian telah meminta keterangan terhadap dua korban lain atas kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kedua korban ini berstatus pasien dengan usia 21 tahun dan 31 tahun. Alhasil total korban yang baru diketahui menjadi tiga orang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kepolisian pada 18 Maret 2025, di mana korbannya ialah keluarga pasien.

Tersangka bernama Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter PPDS Anestesi yang sedang bertugas di RSHS.

Baca Juga: Dokter PPDS Menyesal Usai Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kepolisian akan Lakukan Tes Kejiwaan

Saat ini, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kronologi Korban FH

Dalam menjalankan aksinya, ia mengelabui keluarga pasien yakni korban FH dan mengajaknya ke gedung MCHC lantai tujuh dengan dalih melakukan transfusi darah.

Sesampainya di ruangan rumah sakit yang belum terpakai, FH diminta mengganti baju dengan baju operasi dan melepas pakaian serta celananya.

Kemudian Priguna mencoba menghubungkan jarum suntik dengan infus serta memasukkan cairan bening ke dalam infus yang diduga obat bius.

Baca Juga: Korban Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Bertambah, DPR Panggil Kemenkes dan RSHS

Korban tak sadarkan diri, kemudian setelah sadar korban merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh dan hasil visum menyatakan adanya tindak kekerasan seksual.

Usai kelakuan bejatnya diketahui, Priguna sempat melakukan percobaan bunuh diri namun tak berhasil. Ia kemudian dirawat dan selanjutnya diringkus oleh pihak kepolisian.

Setelah ditangkap, muncul korban baru yang mendapatkan perlakukan sama seperti FH saat berada di RSHS.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: Ini Profil Tersangka Pelaku, Dokter Anestesi PPDS yang Diduga Bius dan Perkosa Pasien

2 Korban Baru Berstatus Pasien

Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka terhadap dua korban lain sama seperti yang dilakukan terhadap korban FH.

Dalih tersangka ialah melakukan analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius. Kemudian tersangka membawa korban ke gedung MCHC lantai tujuh.

Surawan mengatakan tersangka melancarkan aksinya kepada dua korban ini dalam waktu yang berbeda yakni 10 dan 16 Maret 2025.

Baca Juga: Netizen Soroti Akun IG Priguna Anugerah Pratama, Oknum Dokter PPDS Viral karena Dugaan Rudapaksa

Kedua korban berstatus pasien di RSHS serta berusia 21 tahun dan 31 tahun.

“Benar ada dua korban statusnya pasien, menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama,” ucap Surawan.

Selain itu, Surawan mengatakan sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum salah satu korban. Pihak korban meminta untuk menjalani pemeriksaan setelah lebaran.

Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Unpad Pelaku Rudapaksa Sempat Coba Bunuh Diri Usai Kasusnya Terungkap

“Belum (lapor), tetapi sudah komunikasi dengan kuasa hukum,” ungkap Surawan.

“Nanti kita pertimbangkan apakah jadi laporan baru atau bakal dilampirkan sebagai saksi korban. Kemungkinan ada penambahan pasal, kalau korbannya lebih dari satu,” sambungnya.

Tags:
Kekerasan SeksualPriguna Anugerah Pratama pemerkosaanRSHS Unpad PPDS

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor