Kronologi 2 Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Polisi: Statusnya Pasien

Jumat 11 Apr 2025, 16:09 WIB
Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian telah meminta keterangan terhadap dua korban lain atas kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kedua korban ini berstatus pasien dengan usia 21 tahun dan 31 tahun. Alhasil total korban yang baru diketahui menjadi tiga orang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kepolisian pada 18 Maret 2025, di mana korbannya ialah keluarga pasien.

Tersangka bernama Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter PPDS Anestesi yang sedang bertugas di RSHS.

Baca Juga: Dokter PPDS Menyesal Usai Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kepolisian akan Lakukan Tes Kejiwaan

Saat ini, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kronologi Korban FH

Dalam menjalankan aksinya, ia mengelabui keluarga pasien yakni korban FH dan mengajaknya ke gedung MCHC lantai tujuh dengan dalih melakukan transfusi darah.

Sesampainya di ruangan rumah sakit yang belum terpakai, FH diminta mengganti baju dengan baju operasi dan melepas pakaian serta celananya.

Kemudian Priguna mencoba menghubungkan jarum suntik dengan infus serta memasukkan cairan bening ke dalam infus yang diduga obat bius.

Baca Juga: Korban Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Bertambah, DPR Panggil Kemenkes dan RSHS

Korban tak sadarkan diri, kemudian setelah sadar korban merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh dan hasil visum menyatakan adanya tindak kekerasan seksual.

Berita Terkait

News Update