Surawan menjelaskan jika pelaku yang bernama Priguna Anugerah Pratama ini menggunakan modus yang sama dengan alasan melakukan analisa anestesi serta uji alergi terhadap obat bius.
Baca Juga: Netizen Soroti Akun IG Priguna Anugerah Pratama, Oknum Dokter PPDS Viral karena Dugaan Rudapaksa
“Korbannya dibawa ke tempat yang sama, yaitu gedung MCHC lantai 7. Kedua korban tambahan ini merupakan pasien,” kata Surawan.
Kasus perkosaan di RSHS yang melibatkan dokter PPDS Unpad ini terjadi pada pertengahan Maret 2025.
Pelaku membawa ke gedung MCHC lantai tujuh dengan dalih melakukan transfusi darah dan pemeriksaan, kemudian menyuntikan cairan bening yang diduga obat bius hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban FH merasa nyeri di beberapa bagian tubuh lalu melakukan visum dan hasilnya diketahui adanya kekerasan seksual.
Dari informasi pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.