Dijelaskan bahwa proposal yang akan diajukan dalam KIPP ini harus selaras dengan tema, relevan dengan kategori inovasi, serta dilengkapi dokumen pendukung. Selain itu, diharapkan inovasi yang diajukan peserta harus bisa mencerminkan isi dan memenuhi norma kesopanan.
Nantinya bagi para peserta yang mengikuti KIPP 2025 wajib untuk menyertakan surat pernyataan identitas inovator dan surat kesediaan replikasi, serta video inovasi.
Lebih lanjut, inovasi yang diajukan dalam program ini nantinya juga harus minimal berusia dua tahun terhitung 3 Juni 2024, kecuali inovasi untuk program makan bergizi gratis (MBG).
KemenPANRB juga menjelaskan ada 5 kriteria yang perlu dipenuhi oleh inovasai dalam KIPP 2025, yaitu:
- kebaruan.
- efektifitas.
- manfaat.
- kemudahan penyebaran.
- keberlanjutan.
Kemudian kategori inovasi dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025 ini akan terbagi menjadi 9, diantaranya:
- Penguatan kesetaraan gender.
- Swasembada pangan.
- Penyediaan lapangan kerja.
- Pelayanan kesehatan.
- Program makan bergizi (MBG).
- Pemerataan ekonomi.
- Pemberantasan kemiskinan.
- Transformasi digital.
- Pelestarian lingkungan.
Demikian informasi program KIPP 2025, untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi website resmi KemenPANRB di sinovik.menpan.go.id.