KJP Plus Tahap 1 Telah Dicairkan Bertahap Mulai 8 April 2025, Penerima Baru Wajib Buka Rekening Bank DKI

Jumat 11 Apr 2025, 15:30 WIB
Pencairan bansos KJP Plus tahap 1 dimulai pada 8 April 2025. (Sumber: Disdik DKI)

Pencairan bansos KJP Plus tahap 1 dimulai pada 8 April 2025. (Sumber: Disdik DKI)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan, telah memulai proses pencairan dana bantuan KJP Plus untuk Tahap 1 tahun 2025.

Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai tanggal 8 April 2025.

Bantuan KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Bantuan KJP Tahap II 2024 dan Tahap I 2025 Sudah Cair, Cek Penyalurannya

Pencairan Bertahap Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2

Penting untuk dipahami bahwa proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 ini dilaksanakan secara bertahap.

Artinya, tidak semua penerima akan menerima dana bantuan pada tanggal 8 April 2025 secara serentak.

Penyaluran dana dilakukan secara bergelombang ke rekening masing-masing penerima.

Para penerima, khususnya orang tua atau wali murid, diimbau untuk melakukan pengecekan saldo rekening Bank DKI secara berkala guna memastikan dana bantuan telah masuk.

Bagi para penerima yang sudah terdaftar pada tahap sebelumnya dan rekening Bank DKI-nya masih aktif, proses pencairan umumnya akan berjalan seperti biasa langsung ke rekening yang telah dimiliki.

Namun, terdapat prosedur khusus yang perlu diperhatikan oleh para penerima baru.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025 yang Baru Disalurkan

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Kewajiban Penerima Baru

Perhatian khusus ditujukan kepada para siswa yang baru ditetapkan sebagai penerima KJP Plus pada Tahap 1 tahun 2025 ini.

Agar proses penyaluran dana bantuan dapat berjalan lancar dan diterima oleh yang berhak, terdapat kewajiban administratif yang harus segera dipenuhi.

Para penerima baru diwajibkan untuk melakukan proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan pembuatan kartu ATM Bank DKI.

Proses ini sangat penting karena rekening Bank DKI inilah yang akan menjadi satu-satunya saluran resmi penyaluran dana KJP Plus.

Tanpa adanya rekening, buku tabungan, dan ATM Bank DKI yang aktif atas nama penerima KJP Plus, dana bantuan tidak dapat disalurkan.

Oleh karena itu, para penerima baru atau orang tua/walinya diharapkan segera mendatangi kantor cabang Bank DKI terdekat untuk menyelesaikan proses ini.

Berita Terkait

News Update