Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025 yang Baru Disalurkan

Kewajiban Penerima Baru
Perhatian khusus ditujukan kepada para siswa yang baru ditetapkan sebagai penerima KJP Plus pada Tahap 1 tahun 2025 ini.
Agar proses penyaluran dana bantuan dapat berjalan lancar dan diterima oleh yang berhak, terdapat kewajiban administratif yang harus segera dipenuhi.
Para penerima baru diwajibkan untuk melakukan proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan pembuatan kartu ATM Bank DKI.
Proses ini sangat penting karena rekening Bank DKI inilah yang akan menjadi satu-satunya saluran resmi penyaluran dana KJP Plus.
Tanpa adanya rekening, buku tabungan, dan ATM Bank DKI yang aktif atas nama penerima KJP Plus, dana bantuan tidak dapat disalurkan.
Oleh karena itu, para penerima baru atau orang tua/walinya diharapkan segera mendatangi kantor cabang Bank DKI terdekat untuk menyelesaikan proses ini.