Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS di RSHS Bandung diduga rudapaksa pasien, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sumber: X/@colekcimol)

Nasional

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Ini Pasal dan Hukuman yang Dijeratkan Bagi Pelaku

Jumat 11 Apr 2025, 11:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Viralnya kasus pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis kembali menggemparkan dan mencoreng dunia kesehatan Indonesia.

Priguna Anugerah Pratama yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini berstatus tersangka setelah diduga memerkosa seorang pasien perempuan berinisial FH (21).

Kasus yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat ini memantik kemarahan publik sekaligus mempertanyakan sistem pengawasan di lingkungan rumah sakit.

Pelaku, yang seharusnya menjadi pelindung pasien, justru diduga menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan untuk melakukan tindakan asusila. Kini, Priguna menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: Viral! Lebih dari 3 Korban Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

Latar Belakang Kasus

Priguna Anugerah Pratama, yang tengah menjalani pendidikan spesialis, dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial FH (21). Korban mengaku menjadi sasaran pelecehan seksual saat mendampingi keluarga yang dirawat di RSHS Bandung.

Tak hanya FH, dua korban lain juga melaporkan pengalaman serupa, memperkuat dugaan adanya pola kejahatan seksual yang terencana.

Penyidik menjerat Priguna dengan Pasal 6C UU TPKS No. 12 Tahun 2022, yang mengatur hukuman bagi pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau kepercayaan untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual. Pasal ini mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Pelaku Dokter Residen FK Unpad Hendak Lakukan Hal Ini Setelah Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung

Analisis Hukum: Mengapa Pelaku Bisa Dihukum Berat?

  1. Penyalahgunaan Jabatan Medis

Sebagai calon dokter spesialis, Priguna memiliki akses ke pasien dan keluarga dalam kondisi rentan. Penyidik menilai ia memanfaatkan kepercayaan ini untuk melancarkan aksinya.

  1. Eksploitasi Kerentanan Korban

Keluarga pasien yang sedang stres akibat perawatan medis cenderung lebih mudah dimanipulasi. Pelaku diduga membawa korban ke ruang tertutup dengan dalih pemeriksaan.

  1. Modus Terstruktur

Dugaan adanya fetish pingsan dan korban multipel menunjukkan tindakan yang sistematis, bukan sekadar pelanggaran spontan.

Faktor pemberat lain yang dipertimbangkan:

Baca Juga: Kesedihan Berlapis: Ayah Korban Pelecehan oleh Dokter Residen di RSHS Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan

Efek Jera dan Masa Depan Profesi Medis

Kasus ini memicu evaluasi sistem pengawasan di lingkungan rumah sakit. Dr. Rina Melati, Ketua Komite Etik RSHS, menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap residen dan tenaga medis. "Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran etik, apalagi kriminal," tegasnya.

Sementara itu, pengacara korban, Ahmad Faisal, SH., menekankan pentingnya proses hukum yang transparan. "Korban berhak mendapat keadilan tanpa intervensi dari status pelaku," ujarnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Priguna saat ini menjalani proses hukum dan terancam dicabut izin praktiknya secara permanen oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan UU TPKS, khususnya bagi pelaku dari kalangan profesional.

Tags:
RSHS Bandung UU TPKSUnpad PPDSPriguna Anugerah PratamaRSHS

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor