POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan, telah memulai proses pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Tahap 1 tahun 2025.
Proses transfer dana ke rekening penerima manfaat ini secara resmi dimulai sejak Selasa, 8 April 2025.
Pencairan dana KJP Plus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung akses pendidikan yang merata bagi seluruh warganya, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dana bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya personal pendidikan para siswa penerima manfaat.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025 yang Baru Disalurkan
Mekanisme Pencairan Bertahap
Perlu dipahami oleh para penerima manfaat bahwa proses pencairan dana KJP Plus seringkali dilakukan secara bertahap.
Artinya, meskipun tanggal dimulainya pencairan telah diumumkan pada 8 April 2025, tidak semua penerima akan langsung menerima dana pada hari yang sama.
Proses transfer ke rekening masing-masing penerima bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
Oleh karena itu, bagi para siswa atau orang tua yang belum mendapati dana masuk ke rekening KJP Plus miliknya, diimbau untuk tidak panik dan dapat melakukan pengecekan secara berkala dalam beberapa hari ke depan.
Informasi resmi mengenai jadwal dan tahapan pencairan biasanya juga disampaikan melalui kanal komunikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cairkan DANA Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Cek Nama Penerima

Cara Memeriksa Status Penerima dan Pencairan