Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Terancam Penjara 17 Tahun

Jumat 11 Apr 2025, 18:13 WIB
Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung terancam 7 tahun penjara.

Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung terancam 7 tahun penjara.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Polisi, pelaku PAP melakukan pemerkosaan dengan modus pengambilan darah kepada para korbannya.

Pelaku meusuk 15 lengan kanan dan kiri korban, lalu memasukkan obat bius ke dalam cairan infus sehingga korban FH tak sadarkan diri.

Pada kondisi inilah pelaku melakukan aksi pemerkosaan di lokasi kejadian salah satu ruangan, lantai 7 gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga: Kronologi 2 Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Polisi: Statusnya Pasien

Ruangan itu diketahui belum beroperasi yang menjadi celah bagi pelaku melakukan nafsu bejatnya.

Korban yang baru sadar menjelang dini hari merasakan sakit di tubuh bagian genital. Setelah melakukan visum, diketahui ada sisa sperma di alat vital korban sehingga curiga dengan tindakan pelaku.

Atas kejadian yang dialami, korban FH akhirnya membuat laporan Polisi hingga terungkap identitas korban yang seorang dokter residen PPDS anestesi Unpad dan kini telah ditangkap.

Proses hukum pelaku juga masih berlanjut dan Polisi akan meminta kembali keterangan dari korban untuk pendalaman kasus sebelum akhirnya menjatuhkan pidana kepada Priguna.

Berita Terkait

News Update