Dokter priguna dijerat 12 tahun penjara atas kasus rudapaksa yang dilakukan kepada anak pasien. (Sumber: Pixabay/geralt)

Nasional

Dokter Priguna Melakukan Rudapaksa pada Anak Pasien di RS dengan Kedok Crossmatch Darah, Netizen: Pendidikan Tidak Menjamin Kewarasan Berpikir!

Jumat 11 Apr 2025, 20:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus rudapaksa sedang marak terjadi di Indonesia, baru-baru ini kejadian tersebut kembali terjadi di daerah Bandung, tepatnya Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 di sebuah gedung baru di kawasan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan kedok Crossmatch darah untuk melakukan donor yang dibutuhkan oleh ayah korban yang merupakan pasien.

Kelakuan bejat ini dilakukan oleh salah satu Dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama yang merupakan spesialis anestesi.

Baca Juga: Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Terancam Penjara 17 Tahun

Kejadian rudapaksa ini dilancarkan oleh Dokter Priguna dengan membius korban dengan beberapa jenis bius yang membuat korban tidak sadarkan diri hingga berjam-jam.

Korban Meminta Visum

Profil Lengkap Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen PPDS Anestesi yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa (Sumber: X/@999o7i)

Setelah terbangun dari bius-nya, korban hendak buang air kecil ke kamar mandi untuk buang air kecil, pada saat itu juga korban merasa kesakitan pada daerah kewanitaan-nya dan langsung meminta visum di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Video CCTV Dokter Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung Viral di X, Benarkah Terekam Aksi Rudapaksa?

Hasil visum menyatakan adanya bekas sperma yang terdapat pada daerah kewanitaan korban, dengan hasil visum tersebut korban langsung melaporkan Priguna ke RSHS, kepolisan, dan juga pihak Unpad.

Priguna di Tahan dan Dijatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara

Setelah dilaporkan, akhirnya Priguna ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Maret 2025. Pada proses penahanannya, Priguna sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Baca Juga: Kronologi 2 Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Polisi: Statusnya Pasien

Dampak dari kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Dokter Anestesi ini memberikannya beragam hukuman seperti diberhentikan oleh pihak kampus dari program PPDS, pencabutan sertifikat yang dilakukan oleh Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik, hingga hukuman penjara 12 tahun.

Dengan viral-nya kasus Priguna di Internet, banyak warganet yang tidak tinggal diam dan mengomentari aksi bejat yang dilakukannya karena menurut warganet hal yang dilakukan oleh Priguna sangatlah tidak manusiawi dan patut untuk dipenjara dengan hukuman yang sangat berat.

Respon Warganet terhadap Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Priguna

Melansir dari akun X @perupadata pada Jumat, 11 April 2025, berikut adalah beberapa komentar yang dilontarkan oleh warganet atas kejahatan yang sudah dilakukan Priguna.

“Sampah bener manusia satu ini,” ketik @mer**** pada unggahan @perupadata terkait kasus rudapaksa Priguna.

Selain itu, ada juga yang mengkomentari bahwa aksi Priguna ini tidak mencerminkan pendidikan yang ditempuh oleh Priguna yang notabene berpendidikan tinggi.

“Pendidikan tidak menjamin kewarasan berpikir ges. So, stay waras sobat netizen semua,” ujar @ram****

Dengan aksi yang dilakukan Priguna, banyak juga netizen yang berpendapat bahwa kelakuannya sangatlah buruk, bahkan lebih buruk daripada setan.

“Tugas setan pun terwakili oleh oknum tersebut,” ujar @farid****

Dengan serangkaian hukuman yang menimpa Priguna, warganet berharap agar korban lekas pulih dari trauma yang dialaminya.

Demikian informasi seputar Dokter Priguna yang melakukan rudapaksa terhadap anak dari pasien yang dapat Anda simak.

Tags:
Priguna Anugerah Pratama Dokter PrigunaRudapaksa Dokter Priguna

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor