Ferdy menunjukkan bukti bahwa korban telah mencabut laporan polisi sejak 23 Maret 2025. Namun, proses hukum tetap berjalan.
"Klien kami bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan menerima konsekuensi atas perbuatannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan dokter PPDS, PAP, 31 tahun terhadap keluarga pasien, FH, 21 tahun yang dilakukan di RSHS Bandung.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ingin mengambil darah untuk cek kesehatan korban, hingga akhirnya FH dibius dan tidak sadarkan diri.