POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu dekat pemerintah akan mencairkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua 2025.
Meskipun proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap dua masih belum memiliki jadwal pastinya.
Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihimbau untuk memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) telah sesuai dan memenuhi syarat
Syarat Penerima Bansos 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Bansos 2025 , Terdaftar jadi Peserta DTSEN Terlebih Dahulu
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Dengan memenuhi semua syarat ini, Anda akan dipastikan dapat melakukan pencairan di tahap kedua baik dari PKH maupun BPNT.
Kendati demikian, masih banyak KPM yang mengeluhkan dana bansos mereka tidak dapat dicairkan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masalah ini tentunya akan mempengaruhi proses penyaluran, biasanya hal ini terjadi karena data NIK KTP KPM tidak valid atau tidak sesuai oleh system.
Pasalnya, setiap tahun pemerintah terus melakukan pembaharuan data penerima bansos PKH dan BPNT.
Itu artinya, tidak semua KPM berhak mendapatkan dana bansos. Selain itu pemerintah juga telah menentukan kriteria masyarakat yang akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
Ada beberapa kategori KPM yang dinyatakan gagal verifikasi data dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika data Anda tidak terdaftar di DTSEN, maka otomatis tidak akan menerima dana bansos untuk tahap kedua dan tahap pencairan selanjutnya.
Untuk memastikan bahwa data Anda masih layak atau tidak, KPM bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui website atau apliaksi cek bansos yang telah disediakan oleh pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan 'Cari Data'.
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.