POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu dekat pemerintah akan mencairkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua 2025.
Meskipun proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap dua masih belum memiliki jadwal pastinya.
Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihimbau untuk memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) telah sesuai dan memenuhi syarat
Syarat Penerima Bansos 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Bansos 2025 , Terdaftar jadi Peserta DTSEN Terlebih Dahulu
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.