Cara Mudah Reset Password dan Reset MFA di Platform ASN Digital

Jumat 11 Apr 2025, 22:11 WIB
Ilustrasi cara reset password dan MFA di akun ASN Digital. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi cara reset password dan MFA di akun ASN Digital. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi seputar cara reset password serta Multifactor Authenticator (MFA) di akun ASN Digital.

Dengan memahami caranya, para pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengakses akun dengan mudah tanpa kesulitan serta dapat mengamankan data-data pemilik akun terkait.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat resmi pada 19 Maret 2025 mengenai penerapan Multifactor Authentication (MFA) di platform ASN Digital.

Tujuan dari penerapan MFA ini adalah untuk meningkatkan keamanan akun dan layanan digital.

Baca Juga: Cara Mengatasi 'Invalid Authenticator Code' Saat Aktivasi MFA di ASN Digital untuk PNS dan PPPK, Simak Solusinya

Melansir dari kanal YouTube Catatan ASN, dengan mengaktifkan MFA autentikasi tidak hanya bergantung pada password, tetapi juga melibatkan faktor tambahan seperti OTP (One Time Password).

Hal ini bertujuan untuk memperkecil risiko peretasan dan penyalahgunaan akun.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa seluruh ASN wajib melakukan aktivasi MFA melalui platform ASN Digital.

Selain itu, akses langsung ke setiap layanan akan ditutup dan dialihkan ke portal ASN Digital, sehingga memungkinkan para ASN untuk mengakses seluruh layanan BKN hanya dengan satu kali login.

Baca Juga: Cara Login dan Aktivasi MFA ASN Digital bagi PNS dan PPPK

Cara Reset Password dan Reset MFA di Platform ASN Digital

Jika Anda mengalami masalah lupa password atau ingin memindahkan aplikasi autentikator ke perangkat lain, Anda dapat melakukan reset password dan reset MFA secara langsung melalui portal ASN Digital. Berikut langkah-langkahnya:

Reset Password (Lupa Password)

  • Buka portal ASN Digital melalui alamat asn.digital.bkn.go.id
  • Klik logo BKN, kemudian pilih menu Login.
  • Di halaman login, klik tombol Reset.
  • Pilih opsi Lupa Password.
  • Masukkan username (NIP atau NI PPPK).
  • Klik tombol Cek Username.
  • Jika username ditemukan, sistem akan mengirimkan kode OTP ke email terdaftar.
  • Buka email dari alamat [email protected], salin kode OTP dan masukkan ke kolom yang tersedia.
  • Masukkan password baru (minimal 12 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol).
  • Ulangi password, lalu klik Reset Password.

Berita Terkait

News Update