Kelas 10-11 mendapatkan Rp1.800.000 per tahun, kelas 12 Rp900.000 per tahun.
Perbedaan jumlah bantuan ini dikarenakan kelas akhir hanya melangsungkan pembelajaran selama setengah semester untuk tahun ajaran 2025.
Baca Juga: Saldo Dana PIP 2025 Cair Lewat Bank BRI, BNI, dan BSI untuk Siswa Kelas Akhir, Cek Nominalnya
Status Data PIP Tidak Ditemukan
Banyak yang mengeluhkan saat mengecek data PIP secara online melalui situs PIP Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) malah muncul keterangan "Data Tidak Ditemukan" atau "Siswa Bukan Penerima PIP" meskipun sebenarnya mereka penerima.
Hal ini terjadi karena laman PIP sedang dalam proses pembaruan.
Saat ini, situs PIP telah berpindah alamat dari pip.kemdikbud.go.id ke pip.dikdasmen.go.id.
"Website ini masih mengalami pembenahan, jadi wajar jika pengecekan kadang gagal atau data belum muncul. Disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala," demikian seperti dikutip dari tayangan video YouTube Gue Rahman, Jumat, 11 April 2025.
Syarat Pencairan PIP 2025
Bagi yang ingin melakukan pencairan PIP 2025 melalui buku tabungan SimPel, inilah beberapa persyaratan yang harus di bawa ke bank. Yaitu:
1. Buku tabungan asli maupun yang telah di fotokopi.
Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Penerima dengan NISN dan NIK
2. Identitas orang tua seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi karena nama orang tua tercantum sebagai wali.
Jika sudah memiliki kartu debit, cukup cek saldo melalui ATM.