Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, IRT di Lebak Diamankan Polisi

Jumat 11 Apr 2025, 07:47 WIB
Terduga pelaku pembuang bayi saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Lebak. (Sumber: Dok. Polres Lebak)

Terduga pelaku pembuang bayi saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Lebak. (Sumber: Dok. Polres Lebak)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 Uu No 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya, pelaku MR diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara," ujarnya.

Berita Terkait

News Update