Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 Uu No 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, pelaku MR diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara," ujarnya.
-->
Terduga pelaku pembuang bayi saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Lebak. (Sumber: Dok. Polres Lebak)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 Uu No 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, pelaku MR diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara," ujarnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.