Bansos PKH Tahap 2 2025 Segera Cair di 4 Bank Himbara , Cek Status Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Jumat 11 Apr 2025, 16:35 WIB
Bansos PKH Tahap 2  2025 Segera Cair di 4 Bank Himbara. (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

Bansos PKH Tahap 2 2025 Segera Cair di 4 Bank Himbara. (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan bansos PKH Tahap 2 akan segera dicairkan di 4 Bank Himbara, para KPM dapat cek status penerimanya lewat link resmi kemensos.

Pemerintah masih terus mengupayakan pencairan bansos BPNT alokasi periode April - Juni 2025 untuk tahap kedua.

Bantuan sosial PKH ini kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang data NIK KTP sudah terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Dana bantuan ini disalurkan pemerintah per tahapnya dengan nominal yang berbeda sesuai dengan kategori komponen yang sudah terdata.

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, pencairan dana bansos PKH tahap 2 akan segera dicairkan di keempat KKS Bank Himbara.

Baca Juga: SK Terbaru Bansos PKH 2025 Terbit! Cek Jumlah Bantuan per Kategori di Tahap 2

Apa Itu PKH?

Program Kartu Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos yang dibuat pemerintah untuk keluaga yang berada di bawah garis kemiskinan.

Adanya program bansos PKH, diharapkan dapat mensejahterakan ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan para KPM.

Pencairan dana bansos dapat KPM lakukan di Bank Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI khusus penerima manfaat wilayah provinsi Aceh.

Rincian Dana Bansos PKH 2025

1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 Tahun)

Saldo dana bansos Rp3.000.000 per tahun dan pencairan diibagi menjadi 4 tahap, yaitu KPM dapat menerima dana bantuan Rp750.000 per tahapnya.

2. Anak Sekolah

  • SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)

3. Lansia (Usia 60 Tahun ke Atas)

Saldo dana bansos Rp2.400.000 per tahun dan pencairan saldo dana bansos Rp600.000 per tahapnya akan diterima KPM.

4. Penyandang Disabilitas Berat

Berita Terkait

News Update