POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan berita baik bagi para penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni 2025 dipastikan akan segera dicairkan. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat, dana bantuan ini dapat diambil melalui kartu KKS Merah Putih atau melalui layanan PT Pos Indonesia.
Proses pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai kebijakan terbaru Kemensos. Pemerintah memastikan bahwa distribusi dana bansos tahap kedua ini akan berjalan lancar, meskipun jadwal pencairannya dapat berbeda di setiap daerah.
KPM diimbau untuk memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan di wilayah masing-masing. Bagi yang masih memenuhi kriteria, bansos tahap kedua ini dijamin akan cair tanpa kendala.
Namun, bagi KPM yang sebelumnya mengalami masalah, seperti ketidaksesuaian data atau rekening bermasalah, disarankan segera melakukan verifikasi ulang.
Dengan demikian, hak mereka sebagai penerima bantuan tidak terlewatkan pada periode ini.
Pencairan Dilakukan Bertahap
Sesuai kebijakan terbaru, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan proses yang berbeda di setiap daerah. Pemerintah memastikan bahwa tahap kedua ini akan berjalan lancar bagi penerima yang memenuhi kriteria.
Siapa Saja yang Dijamin Menerima Bansos Tahap 2?
Terdapat empat kategori KPM yang dipastikan tetap menerima bansos tahap 2 ini:
- NIK Terdaftar dan Sesuai Data Dukcapil
KPM harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terpadu dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data belum sesuai, Kementerian Sosial (Kemensos) tidak dapat memproses pencairan.
- Memiliki Komponen Keluarga yang Masih Berlaku
KPM PKH harus masih memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam komponen bantuan, seperti:
- Anak sekolah
- Ibu hamil
- Balita
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia
- Rekening Tidak Bermasalah
Penerima harus memiliki rekening yang valid dan tidak terdapat anomali dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE). KPM yang pencairan tahap pertamanya lancar, besar kemungkinan akan kembali menerima bansos di tahap kedua.
- Lolos Verifikasi Kelayakan
Kemensos melakukan verifikasi kelayakan setiap bulan. KPM yang masih dinyatakan layak akan tetap menerima bantuan pada tahap ini.
Baca Juga: Kriteria dan Syarat Untuk Jadi Penerima Bansos PIP 2025, Cek di Sini!
Bagaimana Jika Tidak Termasuk dalam Kriteria?
Bagi KPM yang tidak memenuhi syarat di atas, disarankan segera memperbarui data atau melaporkan masalah ke Dinas Sosial setempat atau melalui call center Kemensos.
Kapan Pencairan Dimulai?
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai April 2025. Pemerintah mengimbau penerima untuk memantau informasi resmi melalui situs bansos.kemensos.go.id atau menghubungi PT Pos Indonesia terdekat.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Segera cek status Anda dan pastikan data sudah valid!