KPM PKH harus masih memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam komponen bantuan, seperti:
- Anak sekolah
- Ibu hamil
- Balita
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia
- Rekening Tidak Bermasalah
Penerima harus memiliki rekening yang valid dan tidak terdapat anomali dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE). KPM yang pencairan tahap pertamanya lancar, besar kemungkinan akan kembali menerima bansos di tahap kedua.
- Lolos Verifikasi Kelayakan
Kemensos melakukan verifikasi kelayakan setiap bulan. KPM yang masih dinyatakan layak akan tetap menerima bantuan pada tahap ini.
Baca Juga: Kriteria dan Syarat Untuk Jadi Penerima Bansos PIP 2025, Cek di Sini!
Bagaimana Jika Tidak Termasuk dalam Kriteria?
Bagi KPM yang tidak memenuhi syarat di atas, disarankan segera memperbarui data atau melaporkan masalah ke Dinas Sosial setempat atau melalui call center Kemensos.
Kapan Pencairan Dimulai?
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai April 2025. Pemerintah mengimbau penerima untuk memantau informasi resmi melalui situs bansos.kemensos.go.id atau menghubungi PT Pos Indonesia terdekat.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Segera cek status Anda dan pastikan data sudah valid!