POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Pusat Keamanan Nasional (PKN) telah mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan ini yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada platform ASN Digital.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini dan menyasar semua ASN, termasuk tenaga pendidik seperti guru. Tujuannya adalah memperkuat keamanan akses ke aplikasi vital seperti MyASN dan e-Kinerja di tengah meningkatnya ancaman siber.
Dengan diberlakukannya aturan ini, ASN yang belum mengaktifkan MFA tidak akan bisa mengakses layanan digital tersebut mulai pekan depan.
Baca Juga: Cara Login dan Aktivasi MFA ASN Digital bagi PNS dan PPPK
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya upaya peretasan dan kebocoran data yang berpotensi membahayakan informasi sensitif instansi pemerintah.
"MFA menjadi solusi untuk meminimalisir risiko keamanan, bahkan jika password diketahui orang lain. Dengan verifikasi dua langkah, akun tetap terlindungi," tegas juru bicara PKN dalam keterangan resminya.
Proses aktivasinya pun dirancang sederhana, hanya membutuhkan waktu 10 menit tanpa perlu reset password, sehingga diharapkan tidak memberatkan pengguna.
Apa Itu MFA dan Mengapa Wajib Diaktifkan?
MFA adalah sistem verifikasi dua langkah yang menambahkan lapisan keamanan ekstra saat login. Tanpa aktivasi MFA, ASN tidak akan bisa mengakses layanan digital tersebut mulai pekan depan.
"Ini upaya preventif untuk mencegah kebocoran data dan serangan siber. Dengan mengentahui cara mengaktifkan MFA, meskipun password bocor, akun tetap aman karena membutuhkan kode OTP," jelas pernyataan resmi PKN.
Baca Juga: Lengkap! Cara Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK Terbaru April 2025