“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” tegas Ojo.
Pihak kepolisian mengimbau instansi pelayanan kesehatan untuk mendokumentasikan setiap tugas darurat sebagai bukti jika terjadi pelanggaran. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
"Kami menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan dalam penerapan teknologi ETLE," tutup Ojo.