Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Cair, Ini Besaran Resmi Berdasarkan Golongan I hingga IV
Syarat dan Ketentuan Penerimaan Tunjangan
- Tunjangan suami/istri: Harus melampirkan dokumen pernikahan yang sah.
- Tunjangan anak: Wajib memperbarui data anak (melalui tos.taspen.co.id atau ke kantor cabang TASPEN terdekat) sebelum 31 Oktober setiap tahun.
- Tunjangan pangan: Otomatis disesuaikan dengan data KK terbaru.
Sementara itu, Direktur Utama TASPEN, Ahmad Wijaya, menegaskan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pensiunan. "Ini bentuk penghargaan kami kepada para purnabhakti PNS yang telah mengabdi untuk negara."
Baca Juga: Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Apakah Pensiunan Juga Kebagian? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Bagaimana Cara Mengecek dan Menerima Tunjangan?
Seluruh tunjangan akan otomatis masuk bersamaan dengan pencairan gaji pokok. Pensiunan dapat memastikan data mereka terupdate melalui:
- Website: www.taspen.co.id
- Aplikasi TASPEN Mobile
- Kantor Cabang TASPEN terdekat
Dengan adanya tambahan tunjangan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat lebih sejahtera di tahun 2025. Pastikan data Anda valid agar tidak tertunda pencairannya!