POSKOTA.CO.ID - PT Taspen (Persero) kembali menghadirkan angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di tahun ini, pemerintah melalui Taspen resmi memberikan tiga tunjangan tambahan pensiunan PNS yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama bertahun-tahun mengabdi untuk negara.
Tiga tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Seluruh pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV berhak menerimanya, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesejahteraan para purnabhakti PNS semakin terjamin di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pensiunan.
"Kami ingin memastikan bahwa para mantan abdi negara tetap hidup layak dan sejahtera di masa pensiun," ujarnya dalam konferensi pers pekan lalu.
Tiga Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS di 2025
- Tunjangan Suami/Istri (10 persen dari Gaji Pokok)
Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki pasangan sah, dengan besaran 10 persen dari gaji pokok. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670
- Golongan II: Rp174.810 – Rp307.870
- Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960
- Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.710
Contoh: Pensiunan Golongan IV E dengan gaji pokok Rp4.957.100 akan menerima tunjangan istri/suami sebesar Rp495.710 per bulan.
- Tunjangan Anak (2 persen per Anak, Maksimal 2 Anak)
Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan syarat:
- Usia maksimal 21 tahun dan belum menikah.
- Dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih kuliah aktif (wajib melampirkan surat keterangan kuliah setiap tahun).
- Contoh Perhitungan: Pensiunan Golongan III C dengan gaji pokok Rp3.866.100 akan mendapat tunjangan anak sebesar Rp77.322 per anak. Jika memiliki 2 anak, total tunjangan anaknya Rp154.644 per bulan.
- Tunjangan Pangan (Rp72.420 per Jiwa, Maksimal 4 Orang)
Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pangan, khususnya beras, dengan nilai Rp72.420 per anggota keluarga (berdasarkan Kartu Keluarga).
- Contoh: Jika dalam KK terdapat 4 orang, tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp72.420 x 4 = Rp289.680 per bulan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Cair, Ini Besaran Resmi Berdasarkan Golongan I hingga IV
Syarat dan Ketentuan Penerimaan Tunjangan
- Tunjangan suami/istri: Harus melampirkan dokumen pernikahan yang sah.
- Tunjangan anak: Wajib memperbarui data anak (melalui tos.taspen.co.id atau ke kantor cabang TASPEN terdekat) sebelum 31 Oktober setiap tahun.
- Tunjangan pangan: Otomatis disesuaikan dengan data KK terbaru.
Sementara itu, Direktur Utama TASPEN, Ahmad Wijaya, menegaskan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pensiunan. "Ini bentuk penghargaan kami kepada para purnabhakti PNS yang telah mengabdi untuk negara."
Baca Juga: Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Apakah Pensiunan Juga Kebagian? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Bagaimana Cara Mengecek dan Menerima Tunjangan?
Seluruh tunjangan akan otomatis masuk bersamaan dengan pencairan gaji pokok. Pensiunan dapat memastikan data mereka terupdate melalui:
- Website: www.taspen.co.id
- Aplikasi TASPEN Mobile
- Kantor Cabang TASPEN terdekat
Dengan adanya tambahan tunjangan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat lebih sejahtera di tahun 2025. Pastikan data Anda valid agar tidak tertunda pencairannya!