POSKOTA.CO.ID - Dunia kedokteran Indonesia kembali dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis.
Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, sebuah tindakan yang dinilai sangat melanggar etika kedokteran.
Priguna Anugrah Pratama (31), mahasiswa PPDS Anestesi Unpad Bandung, kini menjadi tersangka utama dalam kasus yang telah viral di media sosial ini.
Dugaan kuat bahwa pelaku menggunakan obat penenang dan modus pemeriksaan medis palsu semakin mengeraskan kecaman publik terhadap insiden yang terjadi pada 18 Maret 2025 lalu tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Korban, seorang perempuan berinisial FH (21), sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS ketika pelaku mendekatinya.
Priguna, yang mengenakan jas dokter, mengajak FH ke lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih melakukan pemeriksaan medis tambahan.
Tanpa curiga, FH mengikuti pelaku. Namun, alih-alih memeriksa kesehatannya, Priguna diduga menyuntiknya dengan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri. Saat korban pulih, ia merasakan sakit pada bagian tubuhnya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Penangkapan Dramatis Pelaku
Keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat, yang langsung bergerak cepat. Priguna sempat menghilang, tetapi polisi berhasil menangkapnya pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya menggunakan pisau. Tim kepolisian berhasil mencegahnya dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Terencana dan Dugaan Kelainan Seksual
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Priguna menggunakan suntikan dan obat penenang sebagai bagian dari modus operandi. Hal ini mengindikasikan bahwa kejahatan ini dilakukan secara terencana.
Selain itu, penyidik menduga pelaku memiliki kelainan seksual dan sedang mengecek kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga memeriksa rekam jejak aktivitasnya selama menjalani praktik klinis di RSHS.
Respons Unpad dan RSHS
Universitas Padjadjaran (Unpad) langsung mengambil sikap tegas dengan memecat Priguna dari program PPDS Anestesi. Dalam pernyataannya, Unpad menyatakan "prihatin dan mengecam keras tindakan tidak bermoral ini".
Sementara itu, RSHS Bandung menegaskan bahwa pelaku bukan pegawai resmi rumah sakit, melainkan mahasiswa yang sedang menjalani praktik klinis. Mereka menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga medis yang bertugas.
Baca Juga: Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Sempat Menerima 15 Kali Suntikan Jarum di Tangan
Reaksi Publik dan Tuntutan Hukum
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di media sosial. Tagar AdiliDokterPemerkosa sempat menjadi trending topik nasional, dengan banyak netizen menuntut hukum maksimal bagi pelaku.
Organisasi perempuan juga mendesak evaluasi sistem pengawasan tenaga medis di rumah sakit. "Ini bukan sekadar kasus kriminal, tapi juga kegagalan sistem dalam melindungi pasien," ujar perwakilan LBH Apik Jawa Barat.
Tuntutan Hukum
Priguna Anugrah Pratama kini ditahan dan dijerat dengan pasal pemerkosaan dan kekerasan seksual yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda Jabar memastikan proses hukum akan berjalan transparan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia kedokteran dan institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan serta seleksi calon tenaga medis.