Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Priguna menggunakan suntikan dan obat penenang sebagai bagian dari modus operandi. Hal ini mengindikasikan bahwa kejahatan ini dilakukan secara terencana.
Selain itu, penyidik menduga pelaku memiliki kelainan seksual dan sedang mengecek kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga memeriksa rekam jejak aktivitasnya selama menjalani praktik klinis di RSHS.
Respons Unpad dan RSHS
Universitas Padjadjaran (Unpad) langsung mengambil sikap tegas dengan memecat Priguna dari program PPDS Anestesi. Dalam pernyataannya, Unpad menyatakan "prihatin dan mengecam keras tindakan tidak bermoral ini".
Sementara itu, RSHS Bandung menegaskan bahwa pelaku bukan pegawai resmi rumah sakit, melainkan mahasiswa yang sedang menjalani praktik klinis. Mereka menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga medis yang bertugas.
Baca Juga: Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Sempat Menerima 15 Kali Suntikan Jarum di Tangan
Reaksi Publik dan Tuntutan Hukum
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di media sosial. Tagar AdiliDokterPemerkosa sempat menjadi trending topik nasional, dengan banyak netizen menuntut hukum maksimal bagi pelaku.
Organisasi perempuan juga mendesak evaluasi sistem pengawasan tenaga medis di rumah sakit. "Ini bukan sekadar kasus kriminal, tapi juga kegagalan sistem dalam melindungi pasien," ujar perwakilan LBH Apik Jawa Barat.
Tuntutan Hukum
Priguna Anugrah Pratama kini ditahan dan dijerat dengan pasal pemerkosaan dan kekerasan seksual yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda Jabar memastikan proses hukum akan berjalan transparan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia kedokteran dan institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan serta seleksi calon tenaga medis.