POSKOTA.CO.ID - Jadwal mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua masih dinantikan oleh KPM atau keluarga Penerima Manfaat.
Ada beberapa prediksi jadwal pencairan bansos tahap 2 yang bisa KPM nantikan.
Akan tetapi jadwal pencairan bansos tahap 2 ini bisa saja berubah, sesuai kebijakan Kementerian terkait.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut ini adalah jadwal pencairan bansos tahap 2 tahun 2025.
Baca Juga: Siap Disalurkan Bansos PKH Tahap 2, Apakah Sudah Cek NIK KTP Anda di DTSEN? Berikut Caranya
Jadwal Pencairan Bansos Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai tahun 2025, penyaluran bantuan sosial kembali mengikuti skema normal seperti lima tahun lalu, yaitu dicairkan setiap tiga bulan sekali. Hal ini berlaku untuk dua program utama:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako
Pencairan dilakukan melalui PT POS Indonesia atau melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih.
Berikut pembagian periode pencairan bantuan sosial selama tahun 2025:
1. Tahap 1: Januari – Februari – Maret
2. Tahap 2: April – Mei – Juni
3. Tahap 3: Juli – Agustus – September
4. Tahap 4: Oktober – November – Desember
Saat ini, kita telah memasuki periode tahap kedua. Namun, berdasarkan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG, hingga saat ini masih tercatat keterangan periode tahap pertama (Januari–Maret). Belum ada perubahan informasi ke periode tahap kedua.
Prediksi Jadwal Pencairan Tahap Kedua
Berdasarkan kondisi tersebut, dapat diperkirakan bahwa pencairan bantuan sosial tahap kedua akan dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2025.
Hal ini disebabkan karena di bulan April masih dilanjutkan proses pencairan susulan untuk:
- PKH susulan
- BPNT susulan
- Validasi data bansos tahap pertama
Target pencairan saat ini mencakup:
- 18,8 juta KPM untuk BPNT
- 10 juta KPM untuk PKH
Masyarakat diimbau untuk terus memantau aplikasi SIKS-NG. Biasanya, tahapan pencairan akan ditandai dengan:
1. Perubahan keterangan periode penyaluran
2. Proses bank Himbara/PT Pos
3. Proses verifikasi rekening
4. Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar)
5. Instruksi pencairan melalui SI (Standing Instruction)