Bagi kamu yang masa berlaku SKCK nya sudah hampir habis dan mau memperpanjangnya, simak syarat dan caranya di bawah ini.
Syarat Perpanjangan SKCK
Berdasarkan pasal 17 ayat (1) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang wajib disiapkan oleh masyarakat sebelum memperpanjang SKCK.
Baca Juga: Hanya Pakai HP, Ini Syarat Buat SKCK Online Cuman Rp30 Ribu
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dilampirkan masyarakat jika ingin memperpanjang SKCK di kepolisian.
- Fotokopi SKCK sebelumnya
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar (foto menggunakan pakaian berkerah dan formal)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Fotokopi akta kelahiran
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang didapatkan dari kantor polisi
Cara Memperpanjang SKCK
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kamu bisa memperpanjang SKCK secara offline maupun online.
Jika kamu memperpanjang SKCK secara offline, maka kamu bisa datang langsung ke kantor polisi setempat.
Namun, kalau mau memperpanjangnya secara online, kamu bisa melakukannya lewat aplikasi Polri Super App. Berikut panduan lengkapnya.
- Buka aplikasi Polri Super App
- Daftar atau langsung masuk jika sudah memiliki akun
- Pilih menu SKCK
- Pilih opsi “Perpanjang SKCK"
Isi formulir data diri - Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk digital, seperti KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto
- Menyelesaikan pembayaran sesuai instruksi yang tertera
- Tunggu hingga pengajuan diverifikasi oleh sistem
- Setelah diverifikasi, SKCK bisa langsung diambil di kantor polisi atau dikirim sesuai alamat yang diisi sebelumnya