POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini syarat perpanjangan SKCK 2025 beserta cara memperpanjangnya, baik secara offline maupun online.
Sejumlah masyarakat ingin mengetahui cara memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan yang butuh dokumen administrasi.
Sebagai contoh, ketika seseorang melamar pekerjaan biasanya perusahaan akan meminta dokumen SKCK kepada karyawan tersebut sebagai syarat administrasi.
Baca Juga: Syarat Perpanjangan SKCK 2025 dan Berapa Biayanya?
Dengan adanya SKCK ini dapat menjadi acuan apakah seseorang sebelumnya pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak.
Jadi, lembaga atau instansi tertentu bisa lebih mudah mempertimbangkan terkait tindakan seseorang di masa lalu.
SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Masyarakat bisa membuatnya secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor polisi setempat.
Perpanjangan SKCK
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SKCK hanya berlaku dan dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Apabila tanggal berlaku sudah habis atau kedaluwarsa, maka SKCK tidak dapat lagi digunakan dan masyarakat harus membuatnya kembali.
Oleh karena itu, sebelum masa berlaku habis, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SKCK.
Hal ini seperti yang termuat dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Bagi kamu yang masa berlaku SKCK nya sudah hampir habis dan mau memperpanjangnya, simak syarat dan caranya di bawah ini.
Syarat Perpanjangan SKCK
Berdasarkan pasal 17 ayat (1) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang wajib disiapkan oleh masyarakat sebelum memperpanjang SKCK.
Baca Juga: Hanya Pakai HP, Ini Syarat Buat SKCK Online Cuman Rp30 Ribu
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dilampirkan masyarakat jika ingin memperpanjang SKCK di kepolisian.
- Fotokopi SKCK sebelumnya
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar (foto menggunakan pakaian berkerah dan formal)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Fotokopi akta kelahiran
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang didapatkan dari kantor polisi
Cara Memperpanjang SKCK
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kamu bisa memperpanjang SKCK secara offline maupun online.
Jika kamu memperpanjang SKCK secara offline, maka kamu bisa datang langsung ke kantor polisi setempat.
Namun, kalau mau memperpanjangnya secara online, kamu bisa melakukannya lewat aplikasi Polri Super App. Berikut panduan lengkapnya.
- Buka aplikasi Polri Super App
- Daftar atau langsung masuk jika sudah memiliki akun
- Pilih menu SKCK
- Pilih opsi “Perpanjang SKCK"
Isi formulir data diri - Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk digital, seperti KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto
- Menyelesaikan pembayaran sesuai instruksi yang tertera
- Tunggu hingga pengajuan diverifikasi oleh sistem
- Setelah diverifikasi, SKCK bisa langsung diambil di kantor polisi atau dikirim sesuai alamat yang diisi sebelumnya