POSKOTA.CO.ID - Sosok Priguna Anugerah Pratama kini mencuat di ruang publik setelah terungkap sebagai pelaku kekerasan seksual yang menggegerkan dunia kedokteran.
Sosok yang dikenal sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad) ini, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang pasien perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membius dan memperkosa pasiennya saat dalam kondisi tak sadarkan diri. Alhasil, kasus ini menjadi perbincangan hangat publik terutama di media sosial.
Priguna Anugerah Pratama, pria kelahiran Pontianak, 14 Juli 1994, sebelumnya tak pernah tersorot media.
Dengan latar belakang pendidikan sarjana kedokteran dari sebuah universitas di Bandung, ia kemudian menempuh jenjang lanjutan sebagai residen anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad. Seiring proses pendidikan, ia menjalani rotasi klinis di RSHS.
Baca Juga: Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad Anestesi yang Jadi Tersangka Pelaku Asusila
Namun, semua prestasi akademiknya runtuh seketika ketika namanya dikaitkan dengan tindakan kriminal serius.
Bukan sekadar dugaan, penyelidikan intensif dari kepolisian menyebutkan bahwa ia dengan sengaja membius pasien dan memperkosanya saat dalam keadaan tak sadarkan diri.
Kronologi Malam Kelam di Gedung Perawatan RSHS
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari. Korban, seorang perempuan muda berusia 21 tahun dengan inisial FH, sedang menjalani perawatan di Gedung MCHC RSHS.
Saat itu, pelaku yang saat itu bertugas, meminta korban mengenakan pakaian operasi. Tanpa curiga, korban menuruti permintaan tersebut.
Sesaat kemudian, pelaku menyuntikkan zat anestesi lewat infus. Berdasarkan pengakuan korban dan hasil investigasi, ia menerima sekitar 15 kali suntikan, yang membuatnya kehilangan kesadaran.
Baca Juga: Buntut Kasus Perkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Berkala bagi Peserta
Ketika terbangun pada pukul 04.00 pagi, korban mengalami rasa nyeri tak tertahankan saat buang air kecil, dan perlahan mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus ini awalnya ramai dibicarakan setelah akun Instagram @ppdsgramm mengunggah cerita kronologi peristiwa. Postingan tersebut langsung menyedot perhatian publik, dengan ribuan komentar mengutuk tindakan pelaku.
Warganet bahkan menuntut pihak universitas dan rumah sakit segera mengambil langkah tegas atas kasus ini.
Kombes Pol Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat membenarkan bahwa korban langsung melapor setelah menyadari kondisinya.
"Setelah sadar, korban baru menyadari kejadian tersebut dan merasakan perih saat buang air kecil," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Penyidik kepolisian pun bergerak cepat. Sebanyak 11 saksi, mulai dari tenaga medis, pegawai rumah sakit, hingga keluarga korban, telah dimintai keterangan.
Dari proses investigasi, ditemukan bukti-bukti kuat, termasuk alat kontrasepsi dan sisa cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban.
Dengan bukti yang sudah terkumpul dan kesaksian para pihak, aparat kepolisian menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Ia dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hukumannya diperberat karena korban dalam kondisi tak berdaya saat kejadian, dan pelaku merupakan seorang tenaga medis.