Hasil dari proses verifikasi ini menjadi dasar pencairan yang dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada hari yang sama.
Proses pencairan dana bansos dilakukan melalui dua jalur resmi, yakni melalui transfer langsung ke rekening bank atau melalui kantor PT Pos Indonesia, khususnya untuk wilayah-wilayah terpencil yang belum memiliki fasilitas perbankan.
Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) menjadi mitra utama penyalur dana untuk KPM yang memiliki rekening aktif.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki rekening tetap bisa menerima bantuan melalui loket PT Pos dengan membawa surat undangan dan dokumen identitas yang sah.
Dana bantuan mulai bisa dicairkan oleh masyarakat antara tanggal 13 hingga 20 April 2025, tergantung pada wilayah dan kesiapan data penerima.
Baca Juga: Ketahui Daftar Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Pakai NIK KTP, Begini Caranya!
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT tahap kedua, masyarakat dapat mengakses situs resmi milik Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Agar tidak ketinggalan informasi, masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT tahap melalui situs website resmi Kemensos.
Untuk mengecek status penerima melalui situs resmi, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka browser dan kunjungi situs: cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bertuliskan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Itulah tadi informasi terkait informasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 dengan NIK e-KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.