Penyidik kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sisa sperma di tubuh korban.
Atas tindakan bejat yang dilakukannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara, seiring dengan pemberatan karena korban berada dalam kondisi tidak berdaya dan pelaku adalah seorang profesional medis yang seharusnya melindungi pasien dan pendampingnya.